Wadaikaltim.id, BONTANG – Gelombang aspirasi masyarakat Kampung Sidrap semakin kuat. Sedikitnya 1.500 warga telah menandatangani petisi yang mendesak DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengonfirmasi hal tersebut saat menggelar konferensi pers pada Rabu (7/10/2025). Ia menyebut bahwa gerakan ini murni aspirasi warga yang menuntut kejelasan batas wilayah.
“Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini perjuangan masyarakat kami yang tidak bisa dibendung,” ujar Agus Haris.
Ia pun menegaskan, dirinya sebagai warga Dusun Kampung Sidrap turut serta membubuhkan tanda tangan dalam petisi tersebut.
Dorongan revisi UU ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait penentuan tapal batas, melalui amar putusan yang disampaikan pada 17 September 2025. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah titik koordinat batas wilayah karena hal itu merupakan ranah pembuat undang-undang.
Hakim MK juga menilai, perubahan tapal batas merupakan kebijakan yang harus ditetapkan oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui jalur konstitusionalitas.
Dalam Putusan Nomor 010/PPU-III/2005, MK menegaskan bahwa pembentuk undang-undang perlu segera meninjau batas daerah yang dimohonkan (hal. 109-110, Pertimbangan Hukum 3.15.3 dan 3.15.4).
“Sudah jelas dalam putusan itu. Masyarakat masih berpeluang,” tambah Agus Hari


















