Wadaikaltim.id, BANJARBARU – Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas kepada Bripda Muhammad Seili (20), anggota Samapta Polres Banjarbaru, dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Kalimantan Selatan di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Sidang etik dipimpin oleh AKBP Budi Santoso selaku ketua majelis, didampingi anggota majelis Kompol Anna Setiani dan Kompol Letjon Simanjorang. Persidangan berlangsung selama kurang lebih setengah hari, sejak pukul 13.30 WITA hingga 18.00 WITA, dengan rangkaian agenda mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan empat orang saksi, penyampaian tuntutan, pembelaan terdakwa, hingga pembacaan putusan.
Dalam putusannya, majelis menyatakan Bripda Muhammad Seili terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, serta sejumlah ketentuan lainnya. Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi PTDH dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa proses sidang etik dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan transparansi.
“Kami laksanakan sidang ini secara terbuka. Tidak ada yang ditutup- tutupi,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Majelis menanyakan sikap Bripda Muhammad Seili terhadap vonis yang dijatuhkan. Yang bersangkutan menyatakan menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari penemuan sesosok jasad perempuan di saluran drainase di depan Kampus STIHSA Sultan Adam, Banjarmasin Utara, pada Rabu (24/12/2025) pagi. Korban kemudian diketahui bernama Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam waktu kurang dari 24 jam aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku. Fakta mengejutkan terungkap setelah pelaku diketahui merupakan anggota aktif Polri yang saat itu bertugas di Polres Banjarbaru. Kasus tersebut kini terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















