Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKukar

Ketua DPRD Kukar: Jika Dana Transfer Tak Adil, Pusat Bisa Disebut Langgar Konstitusi

18
×

Ketua DPRD Kukar: Jika Dana Transfer Tak Adil, Pusat Bisa Disebut Langgar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani mendukung langkah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang menuntut keadilan terkait pembagian dana transfer pusat kepada daerah penghasil sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat wajib menjalankan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai dana bagi hasil (DBH).

“Ya intinya begini, pemerintah pusat itu tolonglah itu undang-undang terkait dana transfer tentang bagi hasil itu dilaksanakan. Karena kan undang-undangnya masih berlaku, dan itu tidak ada perubahan cuma kan kalau persoalannya ditunda, dikurangi atau mungkin gagal transfer, itu kan sebenarnya tidak ada aturannya yang jelas, itu mereka sendiri yang menyalahi undang-undang,” kata Yani, Minggu (5/10/2025).

Example 300x600

Politisi PDIP itu menegaskan, dana bagi hasil merupakan hak daerah penghasil yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, perjuangan daerah seperti Kaltim untuk mendapatkan porsi yang semestinya harus terus disuarakan agar pemerintah pusat tidak abai terhadap keadilan fiskal.

“Sehingga kita harap ini semuanya masih perjuangannya bersama-sama, menuntut hak. Karena Kaltim ini kan tentu kita anggap bahwa adalah penyumbang PDRB terbesar. Kemudian juga menjadi penghasil sumber daya alam yang tentu semua sektor ada. Oleh karena itu, wajib pemerintah pusat memperhatikan daerah,” ujarnya.

Yani juga mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam pengelolaan dana bagi hasil dapat memunculkan gejolak sosial dan kekecewaan publik di daerah. Ia menilai, jika ketimpangan terus dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul wacana ekstrem dari masyarakat Kaltim.

“Karena kalau tidak ya mungkin kalau perlu juga kita gaungkan ya lebih baik kita merdeka juga, masyarakat Kaltim kan punya hak untuk itu. Kan kalau perlu ya negara Borneo, kan begitu. Karena apa, ini kan masih di eksploitasi terus, kan ga boleh. Sementara asas keadilan harus di ke depan kan bahwa ajaran apa pun bahkan di Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 itu menyatakan bahwa itu hak untuk keadilan dan selama ini Kaltim berkontribusi besar bagi negara ini,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *