Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pertambangan batubara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi di bawah pimpinan Supardi dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik-praktik ilegal di sektor ekstraktif.
Proses penyelidikan yang kini berlangsung difokuskan pada pengumpulan informasi serta penelusuran awal terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam aktivitas pertambangan bermasalah. Upaya ini dimaksudkan untuk memastikan apakah benar terdapat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut.
“Nanti kita ekspose ya, (terkait hasil penyelidikan),” ujar Toni, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya masih fokus pada pengumpulan bukti awal, baik berupa keterangan dari para pihak maupun dokumen penting lain yang relevan.
“Sesuai komitmen bapak Kajati kan fokus masalah tambang kan, dan pernah disampaikan secara langsung ke teman–teman media. Iya di sektor itu (dugaan korupsi sektor pertambangan),” sambungnya.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata keseriusan Kajati Supardi dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum di sektor tambang. Sejak awal menjabat, Supardi telah menegaskan tekadnya untuk membongkar praktik korupsi yang berpotensi merugikan perekonomian daerah dan negara.
“Untuk perkembangan selanjutnya, kami nantinya akan menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut kepada publik,” pungkas Toni.


















