Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKubar

Kasus Tambang Ilegal di Tabang, Dua Kepala Desa Jadi Sorotan

16
×

Kasus Tambang Ilegal di Tabang, Dua Kepala Desa Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kasus Tambang Ilegal di Tabang, Dua Kepala Desa Jadi Sorotan
Example 468x60

Wadaikaltim.id, TENGGARONG – Penanganan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), terus bergulir. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, sejumlah barang bukti termasuk satu unit ekskavator dikabarkan akan segera diamankan ke Polres Kukar. Tak berhenti di situ, dua kepala desa di wilayah tersebut turut terseret karena diduga terlibat dalam proses perizinan kegiatan tambang tersebut.

Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, menjelaskan bahwa kedua kepala desa mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan emas termasuk kategori pertambangan logam mulia yang izinnya wajib mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Example 300x600

“Saya memahami bahwa sebagian kepala desa mungkin belum sepenuhnya paham soal regulasi dan batas kewenangan terkait potensi tambang di wilayahnya. Mereka mungkin mengira koordinasi dengan pemangku wilayah sudah cukup, padahal tidak boleh dilakukan sembarangan,” terangnya, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Rakhmadani menyebut pihak kecamatan telah memanggil kedua kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya masih bersikap tertutup.

“Untuk detailnya mereka belum bisa menjelaskan secara terbuka, mungkin karena masih merasa khawatir atau takut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak kecamatan sudah lebih dulu mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 September 2025, yang berisi larangan bagi seluruh kepala desa agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Langkah itu juga sejalan dengan imbauan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menegakkan aturan.

“Yang ada saat ini justru terbalik. Tugasnya harusnya melarang masyarakat dari tindakan ilegal, mensosialisasikan aturan-aturan tentang menjaga lingkungan, tapi ini malah sebaliknya,” tegas Arianto.

Kini, tim dari Polres Kukar tengah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan barang bukti. Ekskavator yang ditemukan di lokasi tambang rencananya akan segera dibawa ke Mapolres untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Rakhmadani.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *