Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membekuk pelaku pencurian tas milik seorang mahasiswi di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Pelaku diketahui berinisial MF (28), dan kini telah diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (2/10/2025). Saat itu, korban berinisial AD (23) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli keperluan pribadi. Namun, ketika kembali, tas berwarna pink yang berisi laptop dan ponsel sudah tidak ada.
“Korban memarkirkan motor dan meninggalkan tas berisi barang berharga. Saat kembali, tas sudah tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Selasa (8/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, pelaku tampak mengenakan hoodie hitam dan kabur menggunakan Honda Vario putih.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku dan melacak arah pelariannya,” ungkap Agus.
Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari, tim Jatanras berhasil menangkap MF di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (6/10/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa laptop Asus, ponsel Oppo Reno 4, tas pink milik korban, serta motor Honda Vario putih yang digunakan pelaku.
“Seluruh barang bukti berhasil diamankan bersama pelaku,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mencuri karena alasan ekonomi.
“Motif pelaku karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan bayar kos,” kata Agus.
Agus menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti efektivitas sinergi antara teknologi pengawasan dan kerja cepat kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
“Kesempatan seperti itu sering dimanfaatkan pelaku untuk beraksi,” pesannya.
Atas tindakannya, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


















