Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Viral Pernikahan Kakek di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Kemenag Ingatkan Penghulu Berhati-hati

13
×

Viral Pernikahan Kakek di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Kemenag Ingatkan Penghulu Berhati-hati

Sebarkan artikel ini
Tarman (74) saat ijab kabul dengan mahar Rp 3 miliar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Foto: Dok. Istimewa
Example 468x60

Wadaikaltim.id, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara soal viralnya pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. Kemenag menekankan pentingnya kehati-hatian bagi seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu di Indonesia dalam menjalankan tugasnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan integritas dan kehati-hatian mutlak dibutuhkan agar masyarakat tidak dirugikan.

Example 300x600

“Jadi itulah pentingnya, perlunya kehati-hatian juga ya. Jadi saya mengimbau teman-teman KUA, penghulu di seluruh Indonesia, agar betul-betul melaksanakan tugas dengan baik, dengan amanah, dengan kehati-hatian, jangan sampai merugikan masyarakat. Karena kalau itu terjadi, bisa jadi preseden, bisa jadi contoh, dan dilakukan oleh banyak orang,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses pernikahan harus dijalankan dengan pengawasan penuh oleh pihak KUA maupun Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.

“KUA di seluruh Indonesia, para penghulu, bahkan termasuk Kementerian Agama, kabupaten, kota, juga harus memastikan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan dalam pelaksanaan nikah itu, itu harus dijamin, harus dipastikan,” tambahnya.

Kamaruddin juga menekankan pentingnya bimbingan pranikah untuk mencegah potensi penipuan atau masalah lainnya.

“Oleh sebab itu kan begini, mengapa diwajibkan adanya bimbingan pranikah, bimbingan pra-nikah. Nah, sebenarnya kalau bimbingan pranikah ini dijalankan dengan baik, itu juga bisa mengantisipasi terjadinya potensi-potensi yang menipu atau potensi-potensi yang tidak baik itu,” kata Kamaruddin.

Soal sah atau tidaknya pernikahan dengan mahar berupa cek kosong, menurut Kamaruddin, secara hukum Islam tetap sah jika mahar sudah diserahkan atau dijanjikan secara jelas.

“Yang penting kan ada. Yang penting kan maharnya sudah ada. Berarti sudah sah pernikahannya dari sisi itu. Yang tidak sah itu karena penipuannya itu, Pak. Tapi bahwa nikahnya sah, insya Allah. Memenuhi syarat sahnya ya. Yang menentukan syarat sahnya,” tegasnya.

Kasus ini ramai diperbincangkan setelah video pernikahan Sutarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Sheila Arika (24), warga Pacitan, beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Sutarman terlihat menyerahkan selembar cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar saat akad nikah berlangsung di rumah mempelai wanita pada 8 Oktober 2025.

Pernikahan itu digelar meriah, termasuk pembagian uang tunai Rp100 ribu untuk setiap tamu. Sutarman disebut sebagai pengusaha cengkeh sukses, dan jarak usia 50 tahun antara pasangan ini menjadi sorotan publik.

Meski muncul kabar bahwa pengantin pria melarikan diri setelah akad, polisi membantah informasi tersebut. Kapolsek Bandar, Iptu Diko, memastikan Sutarman tidak meninggalkan lokasi pernikahan secara diam-diam.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *