Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Sandra Dewi Ajukan Keberatan Soal Aset yang Disita, Kejagung: Silakan, Itu Haknya

11
×

Sandra Dewi Ajukan Keberatan Soal Aset yang Disita, Kejagung: Silakan, Itu Haknya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, JAKARTA – Aktris Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Aset tersebut antara lain berupa 88 tas mewah, kendaraan, tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi langkah tersebut dengan tenang. “Saya baca beritanya di media kalau yang bersangkutan mengajukan keberatan. Silakan saja,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube, Rabu (22/10/2025).

Example 300x600

Anang menegaskan bahwa secara hukum, pengajuan keberatan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan memang diperbolehkan. “Itu diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pihak ketiga yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan ke pengadilan,” jelasnya.

Namun, Anang mengingatkan bahwa permohonan tersebut tetap harus diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan. “Ada batas waktunya, yakni dua bulan setelah putusan. Setelah itu, pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, baik dari kejaksaan maupun pihak yang mengajukan keberatan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan telah menerima berkas permohonan keberatan dari Sandra Dewi bersama dua nama lainnya, yaitu Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. “Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst. Mereka meminta pengembalian aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (20/10/2025).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *