Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BalikpapanBerita

Sidang Kasus Pencabulan Anak Kandung Berakhir, Hakim Putus Bebas Terdakwa

45
×

Sidang Kasus Pencabulan Anak Kandung Berakhir, Hakim Putus Bebas Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, BALIKPAPAN — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (10/11/2025) siang. Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan anak kandung, Febrio Ramadhan (30), akhirnya digelar di Ruang Kartika dan dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.13 WITA. Dengan mengetukkan palu, Hakim Ketua membuka sidang.

Example 300x600

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Hakim Andri.

Febrio, yang merupakan ayah kandung dari korban, hadir didampingi penasihat hukumnya dan keluarganya. Ia tampak menunduk saat duduk di hadapan Majelis Hakim, mendengarkan setiap kata dalam amar putusan dengan wajah pasrah.

Setelah pembacaan berlangsung beberapa menit, hakim kemudian membacakan keputusan akhir.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Febrio Ramadhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Hakim Andri dalam putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan kembali, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Mendengar vonis bebas tersebut, Febrio tampak meneteskan air mata. Ia memandang ke arah keluarganya yang juga tak kuasa menahan tangis haru. Suasana ruang sidang berubah penuh kelegaan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Sultan Akbar Pahlevi, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan majelis.

“Terdakwa Febrio yang telah diputus bebas tersebut telah tepat, karena selama agenda pembuktian di persidangan seluruh alat bukti yang menjadi dasar pembuktian sangat tidak berkesesuaian dengan peristiwa atau fakta hukum yang ada,” ujar Sultan.

Ia juga menilai putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang sangat mencerminkan keadilan berdasarkan kepastian hukum dan kemanfaatan,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Hentin Pasaribu, telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Bahwa terdakwa merupakan orangtua kandung dari korban dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Hentin usai sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sikap tidak kooperatif terdakwa menjadi hal yang memberatkan, meski kesopanan selama persidangan dan ketiadaan catatan kriminal sebelumnya turut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Hentin menjelaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan secara menyeluruh sebelum mengajukan tuntutan tujuh tahun.

“Kami melihat FR ini sosok ayah yang dekat dengan anaknya dan juga pencari nafkah keluarga. Itu menjadi bagian dari pertimbangan kami,” katanya.

Menurutnya, meskipun terdakwa adalah ayah kandung korban, proses hukum tetap dijalankan secara objektif.

“Kami tidak menutup mata terhadap perbuatannya, tapi kami juga mempertimbangkan hubungan emosional dalam keluarga,” jelas Hentin.

Faktor psikologis anak juga disebut menjadi dasar penting dalam penyusunan tuntutan.

“Kami tidak ingin menghancurkan ikatan keluarga. Pemidanaan berat belum tentu menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Dengan putusan bebas tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa seluruh alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup kuat untuk membuktikan adanya tindakan pidana pencabulan sebagaimana didakwakan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *