Samarinda, Wadaikaltim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi mengungkap jaringan sabu lintas provinsi seberat 7,1 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sepanjang Oktober 2025. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba menangani 17 kasus dengan total 25 tersangka.
“Selama Oktober, kami mengamankan 25 tersangka dari 17 kasus. Barang bukti yang disita mencapai 7,2 kilogram sabu, hampir seribu butir ekstasi, serta pil dobel L,” ujar Hendri dalam keterangan resmi.
Dari seluruh pengungkapan, kasus dengan barang bukti sabu 7,1 kilogram menjadi yang paling menonjol. Polisi menetapkan empat tersangka, yakni Arsap alias Botto (29) asal Sulawesi Selatan, serta tiga perempuan warga Samarinda: Anisa (29), Erie alias Nyai (41), dan Ramlah alias Ningsih (44).
Keempatnya berperan sebagai kurir jaringan yang dikendalikan dua narapidana berinisial H dan A di Lapas Parepare. Kedua napi itu diduga mengatur distribusi sabu dari dalam sel menggunakan alat komunikasi yang masih diselidiki.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di Samarinda yang terhubung dengan jaringan luar daerah. Laporan itu menuntun penyidik kepada aktivitas mencurigakan di sejumlah titik kota.
Pada 17 Oktober, napi H dan A memerintahkan Arsap mengambil sabu di Samarinda. Karena sakit, tugas itu digantikan oleh Anisa yang dibantu pria bernama Erwin, kini buron. Mereka mengambil koper berisi sabu dan menitipkannya di rumah Erie.
Saat dibuka, koper tersebut berisi 10 kilogram sabu. Anisa dan Erwin kemudian memindahkan barang itu ke sebuah penginapan di Jalan Danau Maninjau untuk disembunyikan, sementara sebagian dibawa ke rumah Ningsih.
Beberapa hari kemudian, pada 19 Oktober, atas perintah napi A, tiga bungkus sabu ditinggalkan di penginapan dan tujuh bungkus lainnya disimpan di rumah Ningsih. Namun situasi berubah ketika Ningsih melarikan diri membawa lima bungkus sabu saat Anisa dan Erwin pergi.
Mengetahui barangnya hilang, Anisa menghubungi Arsap untuk membantu mencari sabu yang dibawa kabur. Arsap kemudian datang ke Samarinda untuk menelusuri keberadaan Ningsih.
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada keempat tersangka tersebut. Anisa, Erie, dan Arsap ditangkap lebih dulu di kawasan Jalan DI Panjaitan Gang 1A, sementara Ningsih diamankan di rumah pacarnya di Jalan Lambung Mangkurat.
Dari dua lokasi itu, polisi menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7,1 kilogram. Sementara Erwin yang berperan dalam proses pengambilan barang masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Kombes Pol Hendri Umar, para napi pengendali berencana mengirim sabu tersebut ke Makassar melalui jalur Balikpapan. Namun rencana itu gagal setelah jaringannya terbongkar di Samarinda.
“Kami terus menelusuri alur distribusi dan komunikasi antara para napi dengan jaringan luar. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika,” tegas Hendri. (Rob)
















