Wadaikaltim.id, BALIKPAPAN – Fakta terbaru terkait tragedi lubang maut yang menewaskan enam anak di Graha Indah mengarah pada dugaan kelalaian pengembang Grand City. DLH Balikpapan mengungkap bahwa mereka telah mengingatkan PT Sinar Mas Land sejak Maret 2025 untuk menghentikan aktivitas pembangunan di area tambahan yang belum memiliki adendum AMDAL.
Namun saat pemeriksaan lapangan dilakukan setelah kejadian, petugas masih menemukan adanya aktivitas pengerjaan. “Kami sudah minta untuk stop sejak Maret. Tapi ternyata masih ada kegiatan berlangsung,” kata Sudirman Djayaleksana, Kepala DLH Balikpapan.
Area tambahan seluas 25–30 hektare itu diusulkan pengembang dalam perubahan site plan Februari 2025. Namun izin lingkungan lanjutan belum diproses. Meski demikian, kegiatan pengupasan tanah dan penataan lahan sudah berlangsung lebih dulu, hingga akhirnya menyisakan cekungan yang kemudian terisi air dan menjadi lokasi tenggelamnya anak-anak.
Selain menyalahi prosedur, aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi karena dilakukan tanpa kajian dampak lingkungan. Cekungan yang terbentuk dari pengerjaan lahan diduga kuat menjadi penyebab langsung tragedi.
Saat dimintai klarifikasi, pengembang disebut berdalih bahwa kesalahan berasal dari konsultan. Namun DLH menegaskan bahwa kelalaian administratif tidak dapat menjadi alasan pembenaran.
DLH telah menghentikan seluruh aktivitas dan memasang plang pelanggaran. Pemerintah juga sedang memproses sanksi administratif, termasuk kewajiban melengkapi dokumen lingkungan dan opsi pencabutan izin jika pelanggaran berulang.
Tragedi ini memunculkan desakan publik agar pengawasan proyek properti diperketat dan kejadian serupa tidak kembali terulang. “Kalau masih bergerak, izinnya bisa dicabut,” tegas Sudirman.


















