Wadaikaltim.id, BANGKA BELITUNG -Temuan mencengangkan disampaikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar terkait tambang timah ilegal di Bangka Tengah. Melalui digitasi citra satelit, wilayah Lubuk Lingkuk diketahui mengalami kerusakan hutan seluas 262,85 hektare akibat aktivitas tambang yang tidak berizin.
Angka tersebut diungkap saat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama sejumlah pejabat tinggi negara meninjau langsung lokasi penertiban, termasuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam penjelasannya, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat mandat penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan. “Kami menemukan kegiatan-kegiatan ilegal yang akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Yang semakin memperumit masalah adalah fakta bahwa wilayah tersebut awalnya hanya diberikan izin untuk penambangan pasir kuarsa. Namun dalam praktiknya, ditemukan cadangan timah yang kemudian dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu. Aktivitas ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak hutan dalam skala besar.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan izin pasir kuarsa akan ditarik kembali ke pemerintah pusat. Ia menilai pelimpahan izin ke daerah tidak berjalan efektif, terbukti dari munculnya praktik tambang yang menyimpang dari izin awal.
“Kita harus pastikan kekayaan alam dikelola dengan tertib. Dengan adanya kejadian ini, izin pasir kuarsa akan kita tarik lagi ke pusat,” tegasnya.
Kerusakan masif yang tampak dari udara menjadi bukti bahwa tambang ilegal di Bangka Tengah bukan aktivitas skala kecil, melainkan operasi sistematis yang melibatkan pembukaan lahan besar dan pengerusakan hutan yang mengancam ekosistem kawasan.
















