Wadaikaltim.id, JAKARTA — Polemik pengelolaan dana organisasi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh beredarnya dokumen audit internal tahun 2022 yang menampilkan dugaan penyimpangan keuangan bernilai fantastis serta indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp100 miliar.
Konfirmasi mengenai keaslian dokumen audit tersebut disampaikan Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna. Ia menyatakan bahwa temuan terkait tata kelola finansial turut menjadi poin evaluasi Syuriyah terhadap kepemimpinan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
“Masuk di klaster pertimbangan poin ketiga, ranah tata kelola keuangan,” ujar Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Sarmidi menambahkan, aspek keuangan bukanlah satu-satunya faktor yang dipertimbangkan dalam evaluasi kepemimpinan PBNU. Ia menyebut persoalan tersebut bersifat sensitif karena menyangkut reputasi besar organisasi.
Menurutnya, audit yang seharusnya menjadi acuan internal kini justru menjadi konsumsi publik, dan ia mengaku terkejut atas penyebarannya.
“Audit ini niatnya hanya untuk lingkup kelembagaan, bahan evaluasi. Saya juga tidak tahu bagaimana bisa bocor, tiba-tiba jadi cerita besar di medsos,” katanya.
Ia memastikan bahwa data mengenai aliran dana masuk dalam dokumen tidak dibuat-buat. Namun, informasi rinci terkait penggunaan dana, kategori transaksi, maupun siapa yang memiliki kewenangan atas rekening masih dalam proses audit lanjutan.
“Detail penggunaan, pengelolaan, dan pembatasan otoritasnya masih urusan internal. Kami belum bisa menjelaskan satu per satu,” ujarnya.


















