Wadaikaltim.id, JAKARTA – Dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 terkait perubahan atas UU TNI, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan perhatian khusus pada pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengenai bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Sidang tersebut menghadirkan perwakilan DPR, Ketua Komisi I Utut Adianto, serta perwakilan pemerintah, yakni Wamenkumham Eddy Hiariej dan Wamenhan Marsekal (Purn) Donny Ermawan. Agenda utama adalah mendengarkan keterangan dari kedua lembaga.
Dalam jalannya persidangan, Saldi awalnya meminta penjelasan terkait prosedur seleksi internal TNI untuk penempatan perwira tinggi pada tugas-tugas tertentu, khususnya penugasan di luar struktur.
“Pak Wamenhan, tolong kami juga dijelaskan mekanisme seleksi seperti yang diceritakan oleh Pak Wamen tadi,” ujar Saldi, Jumat (5/12). Ia melanjutkan, “Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu.”
Namun pembahasan kemudian merembet pada komentar Suharyanto yang menyebut bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hanya ramai di media sosial. Tanpa menyebut nama, Saldi mengaku kecewa.
“Ini saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” kata Saldi, yang berasal dari Padang. Ia menambahkan, “Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan.”
Saldi kemudian meminta DPR maupun pemerintah memberikan penjelasan lebih mendalam, termasuk terkait proses pembahasan aturan yang sedang diuji.
“Nah, itu kira-kira yang perlu dielaborasi. Tolong kami disampaikan risalahnya, seberapa tajam perdebatan yang terjadi” ucapnya.


















