Wadaikaltim.id, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim resmi menyepakati penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kepala Kejati Kaltim Supardi di Ruang Ruhui Rahayu, Selasa (9/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang berorientasi pemulihan serta memiliki nilai edukatif bagi pelaku. Kebijakan ini sesuai dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026.
“Saya ikut merancang UU ini saat masih di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang kini mencapai hampir dua kali lipat. Kondisi itu juga berdampak pada tingginya kebutuhan anggaran negara untuk pemenuhan hak dasar tahanan, yang disebutnya mencapai Rp2,4 triliun per tahun. Mayoritas penghuni lapas, yakni sekitar 60 persen, berasal dari kasus narkoba.
Rudy kemudian mengusulkan agar pelaksanaan kerja sosial dapat dilakukan di berbagai sektor, seperti UMKM, pembersihan Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus, hingga kegiatan kebersihan pesisir di kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa program ini hanya diberlakukan untuk perkara ringan, termasuk balap liar serta perusakan fasilitas umum.
“Kasus yang berat harus tetap dihukum berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” tegasnya.
Pemprov Kaltim bertugas menyiapkan lokasi kegiatan, sedangkan Kejati memastikan proses eksekusi dan pengawasan berjalan sesuai aturan. Rudy juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak dimaksudkan untuk merendahkan pelaku, melainkan sebagai pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi.
“Tujuannya agar berdampak baik bagi pelaku dan lingkungan sosialnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Gubernur kembali menyampaikan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, karena pemenjaraan hanya memperparah kepadatan lapas. Ia menyebut Kaltim membutuhkan penambahan fasilitas rehabilitasi agar penanganan kasus narkotika lebih efektif.
Kepala Kejati Kaltim Supardi turut menegaskan bahwa pidana kerja sosial selaras dengan prinsip pemidanaan modern yang lebih berorientasi pada kemanusiaan. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan program tersebut akan mendapat dukungan CSR dari PT Jamkrindo dan membuka ruang bagi BUMN lain untuk ikut berkontribusi.
Penandatanganan PKS juga dilakukan serentak oleh seluruh bupati dan wali kota di Kaltim bersama Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing. Acara ini turut disaksikan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta.
















