Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Penertiban yang dilakukan Satpol PP Samarinda pada Minggu (16/11/2025) kembali mengungkap aktivitas prostitusi terselubung di kawasan eks Lokalisasi Loa Hui. Padahal, area tersebut telah resmi ditutup sejak 2016. Dalam razia itu, petugas mengamankan 122 perempuan tanpa identitas, seluruhnya pendatang dari luar kota.
Temuan tersebut memancing sorotan tajam dari sejumlah pihak. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai munculnya kembali praktik prostitusi di Loa Hui menunjukkan lemahnya pengawasan yang seharusnya dilakukan secara berkelanjutan.
“Kalau pengawasan Satpol PP konsisten, seharusnya aktivitas seperti ini tidak muncul lagi,” tegasnya.
Menurut Anhar, absennya kontrol yang ketat membuat kawasan yang telah lama disegel itu perlahan kembali beroperasi. Ia menilai koordinasi antara Pemkot, Satpol PP, dan instansi terkait harus diperkuat agar praktik pelanggaran serupa dapat dicegah secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Samarinda, Mochamad Arif Surochman, menyampaikan bahwa proses pendataan terhadap para perempuan yang terjaring masih berlangsung. Karena seluruhnya berasal dari luar daerah, diperlukan verifikasi identitas lintas instansi sebelum menentukan tindakan lanjutan.
“Langkah pembinaan tetap ada, karena bagaimana pun tempat itu sudah ditutup. Aktivitas di sana jelas ilegal,” ujarnya.
Arif menjelaskan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan merampungkan pendataan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga mengelola serta memfasilitasi kegiatan tersebut. Penindakan, menurutnya, harus diikuti dengan pembinaan agar permasalahan tidak kembali berulang.
Anhar juga mengingatkan bahwa razia tidak boleh menjadi satu-satunya strategi penegakan aturan. Ia menekankan perlunya upaya pembinaan sosial yang lebih efektif agar para pekerja tidak lagi terlibat dalam praktik prostitusi.
“Eksekusi penertiban dan pembinaan ada di Dinsos PM. Ini tidak mudah, apalagi ada pihak yang mengelola,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak boleh hanya muncul saat ada laporan masyarakat atau operasi rutin.
“Semua pihak harus ambil peran untuk mengawasi, supaya kejadian seperti ini tidak terus terulang,” tutupnya.
















