Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Bos Tambang Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

26
×

Bos Tambang Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membekuk pelaku utama di balik kasus tambang batu bara ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Wadirtipdter Bareskrim Polri Kombes Feby D. P. Hutagalung mengungkapkan, tersangka utama berinisial M, merupakan pemilik sekaligus pemodal dari perusahaan PT WU. M diketahui berperan sebagai penyandang dana dan penjual hasil tambang yang tidak berizin tersebut.

Example 300x600

“Baru ketangkap itu kemarin pelaku utamanya atas nama M. Itu di wilayah Pekanbaru sudah kabur kurang lebih hampir 1 bulan,” ujar Feby saat menghadiri forum Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Feby, M menjalankan praktik penambangan ilegal dengan menggunakan modus ‘dokumen terbang’. Skema ini dilakukan dengan mengirim batu bara hasil tambang ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain untuk mengelabui pemerintah.

“Nah inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang,” jelas Feby.

Dengan cara itu, hasil tambang ilegal dapat dijual dengan harga pasar, sekaligus menghindari kewajiban pembayaran royalti.

Penangkapan M menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pihak pembeli untuk dijual kembali.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tambang batu bara ilegal tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun sepanjang periode 2016–2025, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan konservasi IKN.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *