Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya keberanian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dalam menangani perkara korupsi berskala besar yang berdampak langsung pada kepentingan publik. Pesan tersebut disampaikan saat ia memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Adhyaksa di wilayah hukum Kaltim dalam kunjungan kerja di Samarinda, Kamis (22/1/2026).
Burhanuddin menilai, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh hanya terfokus pada kasus-kasus kecil. Menurutnya, Kejaksaan harus mampu menembus perkara dengan potensi kerugian negara yang signifikan serta memiliki dampak luas bagi masyarakat.
“Kejaksaan harus berani masuk ke perkara dengan nilai kerugian negara yang lebih besar dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan rilis.
Ia mengungkapkan, penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan di Kalimantan Timur sejauh ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp18 miliar. Capaian tersebut diapresiasi, namun Burhanuddin menegaskan bahwa kinerja tersebut masih perlu terus ditingkatkan.
Selain mendorong penanganan perkara besar, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tunggakan perkara, khususnya kasus-kasus lama yang belum tuntas. Ia meminta jajaran Kejati Kaltim untuk lebih fokus menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan akuntabel.
Tak hanya itu, Burhanuddin turut menginstruksikan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pelacakan serta penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. “Pemulihan kerugian negara harus menjadi perhatian utama, bukan hanya pemidanaan. Pelacakan aset dan penyitaan harus dimaksimalkan,” tegasnya.
















