Wadaikaltim.id, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk ditetapkan sebagai Undang-undang. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, yang hadir bersama para wakil ketua, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa. Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut hadir mewakili.
Dalam agenda tersebut, Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, terlebih dahulu memaparkan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Usai penyampaian laporan, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” ujar Puan.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, dan keputusan itu langsung diketok palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan.
Revisi KUHAP yang baru disahkan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, berbarengan dengan penerapan KUHP yang sudah lebih dulu disetujui. Pembahasan RKUHAP sendiri dimulai pada Juni lalu dan selesai dalam kurun waktu sekitar enam bulan.


















