Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Samarinda. Kali ini, korbannya adalah seorang pengemudi ojek online yang kehilangan motornya saat hendak berangkat kerja pada Rabu (1/10) dini hari.
Sekitar pukul 04.25 Wita, korban terkejut saat mendapati motor Honda PCX putih dengan nomor polisi KT 6107 BBH yang diparkir di depan rumahnya telah hilang.
“Atas kehilangan itu, korban rugi sebesar Rp 35 juta,” ucap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, Minggu (5/10).
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan dua pelaku berhasil terdeteksi. Namun, keduanya sempat melarikan diri dan berkeliling ke beberapa daerah sebelum akhirnya tertangkap.
Sabtu (4/10) sekitar pukul 03.30 Wita, polisi berhasil meringkus dua pria berinisial JT (18) dan RD (31) di kawasan Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tersangka sempat pergi ke Kalimatan Selatan sebelum kami amankan di Penajam Paser Utara,” tuturnya.
Terkait status JT yang masih tertera sebagai pelajar di KTP, Wawan memberikan klarifikasi bahwa identitas tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Itu status di KTP-nya, tapi aslinya sudah lulus. Keduanya saat ini sudah diamankan dan diproses hukum,” singkatnya.


















