Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Empat Anggota TNI Ditahan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

99
×

Empat Anggota TNI Ditahan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) terus mendalami kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Empat prajurit yang diduga terlibat kini telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, keempat terduga merupakan bagian dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dengan pangkat yang berbeda di lingkungan militer.

Example 300x600

“Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda ya,” ujar Yusri, Rabu (18/3/2026).

Menurut Yusri, penyidik saat ini fokus mengumpulkan bukti dan keterangan guna mempercepat proses hukum sebelum dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil).

“Kemudian untuk waktu penyidikan, kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional kemudian kita serahkan kepada penuntut dalam hal ini Otmil untuk melakukan persidangan,” papar Yusri.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan, termasuk dalam tahap persidangan yang akan dibuka untuk publik.

“Tentunya nanti bisa mengikutilah ya, bisa mengikuti nanti tahap-tahapannya, juga mungkin kita akan mengundang rekan-rekan media pada saat mungkin selesai penyidikan pemberkasan, kemudian penyerahan kepada Otmil nah nanti pada saat persidangan kita akan mengundang rekan-rekan media ya,” jelas Yusri.

Sebelumnya, keempat prajurit tersebut diserahkan oleh Dantim BAIS TNI kepada Puspom TNI atas dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Dalam perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman beberapa tahun penjara.

“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga akan melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan medis terhadap korban.

“Melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ucapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *