Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Dan KriminalSamarinda

Fakta Mengejutkan di Sidang Samarinda: Senjata Pelaku Penembakan Ternyata Milik Eks Brimob PTDH

40
×

Fakta Mengejutkan di Sidang Samarinda: Senjata Pelaku Penembakan Ternyata Milik Eks Brimob PTDH

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Deddy Indrajid.(Foto: Istimewa)
Example 468x60

Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda, kembali menguak fakta mengejutkan. Senjata api yang digunakan untuk mengeksekusi korban ternyata merupakan milik seorang mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di satuan Brimob.

Temuan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (12/11/2025). Fakta ini disebut menjadi titik balik penting dalam proses hukum oleh kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri.

Example 300x600

“Tadi Majelis Hakim meminta jaksa menghadirkan satu orang saksi, anggota Brimob yang merupakan pemilik senjata api yang digunakan para pelaku. Ini informasi baru, dan sangat mengecewakan karena tidak pernah dibuka sejak awal oleh penyidik,” ujar Agus kepada wartawan.

Agus menyoroti kejanggalan berpindahnya senjata resmi kepolisian ke tangan pelaku kejahatan. Ia menegaskan bahwa senjata api bukan barang yang dapat dimiliki sembarangan, terlebih jika sampai digunakan untuk aksi kriminal.

“Bagaimana mungkin senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan orang-orang ini untuk mengeksekusi korban? Apakah dicuri, dipinjam, atau ada tujuan lain? Publik berhak tahu,” tegasnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan pemilik senjata tersebut. Diketahui, oknum tersebut sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kehadiran saksi itu dinilai krusial untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami meminta agar oknum itu dihadirkan dengan cara apa pun. Proses hukum harus transparan agar masyarakat mendapat rasa aman. Kita tidak mau peristiwa seperti ini terulang,” tambah Agus.

Kasus penembakan terhadap Deddy Indrajid terjadi pada Minggu (4/5) lalu. Korban ditemukan tewas dengan lima luka tembak, dua di antaranya tembus, sementara tiga peluru masih bersarang di tubuhnya. Berdasarkan hasil autopsi tim forensik RSUD AWS Samarinda, korban meninggal akibat luka tembak.

Polresta Samarinda telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *