Wadaikaltim.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu atas gugatan terkait kebijakan jangka waktu kepemilikan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Gugatan yang mempersoalkan potensi hak tanah hingga 190 tahun dalam Undang-Undang IKN itu dikabulkan sebagian oleh MK, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Stepanus Febyan Barbaro, warga asli Suku Dayak yang menilai Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN perlu diuji kembali karena berpotensi merugikan masyarakat adat serta memperlemah penguasaan negara atas tanah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai aturan tentang satu siklus pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dalam Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 bertentangan dengan penjelasan yang menyebutkan pemberian hak dilakukan secara bertahap.
“Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi,” jelas Enny.
Ia juga menegaskan adanya potensi penyalahartian frasa mengenai siklus pertama dan siklus kedua pemberian hak, yang dinilai menyerupai batas waktu yang diberikan langsung sekaligus—sesuatu yang sebelumnya pernah diputus inkonstitusional oleh MK.
“Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui 1 (satu) siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21- 22/PUU-V/2007,” sambungnya.
Menurut Enny, akumulasi dua siklus dalam aturan lama bisa mencapai 190 tahun, yang dianggap mengurangi kontrol negara sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” tegasnya.
Dengan putusan terbaru ini, MK menegaskan pengaturan kembali batas waktu hak atas tanah di IKN:
- Hak Guna Usaha (HGU): maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun → total 95 tahun.
- Hak Guna Bangunan (HGB): maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun → total 80 tahun.
- Hak Pakai: maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun → total 80 tahun.
Putusan ini diharapkan mempertegas peran negara dalam mengelola tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara serta memastikan hak masyarakat tetap terjaga.


















