Wadaikaltim.id, JAKARTA — Dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kembali menegaskan bahwa struktur Polri tidak berubah dan tetap berada di bawah kewenangan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan kembali isu yang sempat berkembang pada masa kampanye Pilpres 2024. Isu tersebut menyebut Polri tidak lagi akan berada di bawah presiden jika Prabowo terpilih, dan menurut Habiburokhman, kabar itu tidak benar.
“Ini kalau, saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden, ditegaskan kembali ketika Pak Prabowo kemarin mau kampanye ya. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa pengaturan mengenai posisi Polri sudah tertuang jelas dalam Tap MPR Tahun 2000, yang menempatkan institusi tersebut di bawah presiden sebagai bagian dari amanat reformasi.
“Jadi komitmen itu saya pikir tegas disampaikan Pak Prabowo ya dan memang sesuai dengan amanat reformasi,” ujarnya.
Habiburokhman juga kembali mengutip landasan hukum tersebut. “Tap MPR yang disebutkan tadi, tahun 2000 ya. Yang pertama, Pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa polisi di bawah presiden. Itu menurut saya sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden,” tambahnya.
Rapat Panja hari ini turut menghadirkan dua ahli, yakni Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, untuk memberikan pandangan terkait agenda reformasi lembaga penegak hukum.


















