Wadaikaltim.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi langkah tegas berupa pencabutan paspor terhadap dua buronan yang kini tengah diburu, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan. Kebijakan ini diambil untuk mempersempit ruang gerak keduanya di luar negeri.
Riza Chalid diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sementara itu, Jurist Tan terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir upayanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Anang menjelaskan, permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan telah diajukan pada Agustus 2025, sedangkan terhadap Riza Chalid sejak Juli 2025. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan paspor bukan berarti kedua buronan itu kehilangan status kewarganegaraan.
“Yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang ke warga negaraannya atau istilahnya stateless, tetapi yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri atau tidak bisa pergi lagi ke negara lain,” terangnya.
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa jika Riza maupun Jurist berada di luar negeri, keberadaan mereka menjadi ilegal setelah paspornya dicabut. Keduanya hanya dapat kembali ke Indonesia melalui surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang berlaku sekali, atau melalui deportasi akibat overstay.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi Kejagung untuk membawa keduanya kembali ke tanah air dan menjalani proses hukum. “Permohonan beriringan bersamaan dengan permohonan kita untuk red notice,” pungkas Anang.


















