Wadaikaltim.id, SANGATTA – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim resmi menahan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, berinisial J, terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kutim, Michael Antonius Firman Tambunan, menjelaskan bahwa uang hasil korupsi diduga digunakan tersangka untuk bermain di aplikasi penggandaan uang.
“Dana SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang ditarik sebesar Rp1,7 miliar dimasukkan ke dalam aplikasi penggandaan uang. Tersangka awalnya mendapat keuntungan, namun kemudian terus mengalami kerugian hingga total sekitar Rp2,113 miliar,” ujar Michael di depan Kantor Kejari Kutim, Rabu (5/11/2025).
Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah Kejari memeriksa sedikitnya 30 saksi, yang terdiri dari perangkat desa, pejabat kecamatan, hingga dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Desa Bumi Etam mengelola anggaran sekitar Rp10 miliar pada tahun 2024, termasuk program pengadaan 15 unit sepeda motor untuk para ketua RT senilai Rp332 juta.
Namun, kendaraan tersebut tak pernah terealisasi meski anggaran sudah dicairkan. “Sudah ada koordinasi dengan pihak dealer, tetapi uangnya ternyata telah digunakan untuk aplikasi tersebut,” ungkap Michael.
Dari hasil penyelidikan, tersangka J diketahui telah memanfaatkan posisinya sebagai Kaur Keuangan selama beberapa periode untuk melancarkan aksinya. Ia bahkan menggunakan cek palsu dan meniru tanda tangan kepala desa demi mencairkan dana tanpa sepengetahuan pihak lain. Kejanggalan baru terungkap setelah perangkat desa mendapati ketidaksesuaian data pada proses pencairan anggaran.
Menurut Kejari, dana yang diselewengkan berasal dari beberapa sumber, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV serta Dana Desa (DD). “Belum ada pengembalian karena dana telah habis digunakan. Namun, kami tetap melakukan aset tracing,” tambah Michael.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada tersangka lain karena masih ada tahapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















