Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKubar

Kesepakatan Tercapai, Aktivitas Kendaraan ODOL di Bentian Besar Diatur Ketat

43
×

Kesepakatan Tercapai, Aktivitas Kendaraan ODOL di Bentian Besar Diatur Ketat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, Kutai Barat – Pemerintah Kecamatan Bentian Besar bersama pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat mencapai kesepakatan terkait pembatasan aktivitas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di Jalan Poros Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026 di Kafe Vintage Corner. Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Bentian Besar Rudi Hartono, S.E., M.Si., Kasi Trantib Bentian Besar Ismail Bahran, Direktur PT KAS Ir. M. Saenal, SM Humas PT KAS Roi, Staf Manajemen PT KAS Hinadi, Koordinator Lapangan Aksi Arif Witara, Tokoh Masyarakat Wahyudi Eman, serta sembilan orang perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.

Example 300x600

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang sebelumnya dilaksanakan pada 18 Februari 2026 mengenai penanganan kendaraan ODOL di wilayah Bentian Besar.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kontraktor diberikan waktu selama enam bulan untuk membangun jalan baru yang sesuai dengan tonase kendaraan operasional. Tenggat waktu pembangunan dihitung sejak 18 Februari 2026.

Selama masa tersebut, perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan jalan secara maksimal. Pihak perusahaan juga akan menyiapkan fasilitas pendukung seperti pembangunan stockpile serta menempatkan alat berat berupa motor grader, compactor, dan backhoe loader untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak.

Sebagai bentuk transparansi, perusahaan turut melibatkan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar dalam pengawasan penggunaan dan perbaikan jalan. Bahkan, perusahaan bersedia meminjamkan dua unit sepeda motor yang akan digunakan oleh para pengawas yang ditunjuk oleh koordinator aliansi masyarakat.

Kesepakatan juga mengatur jam operasional kendaraan perusahaan. Pada pagi hari kendaraan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA, sedangkan pada siang hari dari pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Pada jam tersebut kendaraan perusahaan dilarang melintas di kawasan pemukiman Kampung Suakong, Dilang Puti, dan Penarung.

Sementara itu, di luar jam yang telah ditentukan kendaraan dapat melintas, namun seluruh unit kendaraan dilarang beroperasi saat kondisi hujan, kecuali kendaraan kecil.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, disepakati pembentukan tim pengawas penggunaan jalan yang terdiri dari delapan orang. Pembiayaan operasional dan gaji pengawas akan dibahas bersama antara pihak perusahaan dengan PT PMI, Guntasamba, FR, dan Kas Group, dengan standar upah mengikuti UMK Kabupaten Kutai Barat tahun 2026.

Apabila dalam waktu enam bulan perusahaan tidak merealisasikan poin-poin yang telah disepakati dalam berita acara bersama pemerintah, maka kendaraan perusahaan tidak diperbolehkan lagi melintas di jalan nasional yang berada di wilayah tersebut.

Kesepakatan ini diharapkan mampu menjadi solusi bersama dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan aktivitas operasional perusahaan di Kecamatan Bentian Besar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *