Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Komisi III DPR Soroti Putusan MK Terkait Polisi Aktif di Jabatan Sipil

27
×

Komisi III DPR Soroti Putusan MK Terkait Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Example 468x60

Wadaikaltim.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil untuk mundur dari dinas aktif.

Example 300x600

Meskipun menghormati keputusan tersebut, Nasir berpandangan bahwa keberadaan anggota Kepolisian di jabatan sipil sejatinya tidak bertentangan dengan semangat UU Kepolisian.

“Sejalan dengan semangat dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, sebenarnya anggota Polri yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil tidak bertentangan dengan aturan. Mereka dididik oleh negara, punya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bisa berkontribusi bagi lembaga sipil,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Nasir menambahkan, secara filosofis Polri merupakan lembaga nonkombatan yang bersifat sipil, sehingga penugasan anggotanya di instansi nonmiliter semestinya dianggap selaras dengan karakter institusinya.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan peneguhan bahwa polisi itu institusi sipil. Jadi kalau ada anggota Kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sejalan dengan ‘jenis kelamin’ Kepolisian yang nonkombatan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai perlu adanya kejelasan aturan agar kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menempati jabatan strategis tetap terjaga.

“Yang penting pengaturannya diperjelas, supaya ASN yang memang berkarier di situ tetap memiliki kesempatan yang adil untuk menempati posisi yang mereka harapkan,” tutur Nasir.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa anggota Polri yang ingin bertugas di lembaga lain sesuai ketentuan saat ini memang harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

Karena itu, Nasir mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan penyelarasan aturan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

“Oleh karena itu, pembentuk undang-undang, baik pemerintah maupun DPR, perlu melakukan harmonisasi agar aturan mengenai penugasan anggota Polri di lembaga sipil bisa berjalan sesuai dengan semangat reformasi kelembagaan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *