Wadaikaltim.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC) memasuki tahap akhir. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.
“Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka ROC kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Dengan rampungnya tahap II tersebut, jaksa kini tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur itu disidangkan.
Menurut Budi, Rudy Ong yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) yang juga merupakan anak dari Awang Faroek.
Namun, proses penyidikan terhadap AFI dihentikan karena ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus–9 September 2025,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Senin (25/8/2025).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menjemput paksa Rudy Ong di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (21/8/2025).


















