Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KPK Ungkap Gubernur Riau Pakai Uang Haram Hasil Pemerasan untuk Lawatan ke Luar Negeri

24
×

KPK Ungkap Gubernur Riau Pakai Uang Haram Hasil Pemerasan untuk Lawatan ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mencengangkan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid. Uang yang diduga berasal dari hasil “jatah preman” proyek peningkatan anggaran ternyata digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa sebagian dana tersebut dipakai untuk sejumlah perjalanan internasional.

Example 300x600

“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,”
ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/11) sore.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan. Ketiganya kini telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Sebelum tersandung kasus, Abdul Wahid baru saja dilantik sebagai Gubernur Riau bersama wakilnya SF Hariyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Februari 2025. Namun, tak berselang lama setelah menjabat, ia diduga telah menyusun rencana untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui jalur ilegal.

Kisah bermula tiga bulan pasca-pelantikan, tepatnya Mei 2025, saat pertemuan di sebuah kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Dalam pertemuan itu, mereka membahas kesanggupan memberikan “fee” sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, fee tersebut terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar — meningkat sekitar Rp106 miliar.

“Fee itu diberikan seiring penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP,” kata Johanis.

KPK memastikan penyidikan akan terus berkembang untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *