Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBontang

Oknum TKD Tertangkap Lakukan Pungli di Pasar Loktuan, Pemkot Bontang Beberkan Tarif Resmi Sewa Lapak

12
×

Oknum TKD Tertangkap Lakukan Pungli di Pasar Loktuan, Pemkot Bontang Beberkan Tarif Resmi Sewa Lapak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, BONTANG – Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Pasar Taman Citra Loktuan akhirnya terbongkar. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui UPT Pasar menegaskan, seluruh tarif sewa lapak sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda), dan pembayaran hanya dilakukan melalui kantor, bukan kepada individu.

Kepala UPT Pasar, Nurfaidah, menuturkan bahwa dasar penarikan retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari aturan tersebut, ditetapkan klasifikasi pasar beserta tarifnya sesuai tipe dan kelas.

Example 300x600

Untuk pasar tipe B seperti Taman Rawa Indah dan Taman Citra Loktuan, tarif dibedakan dalam sembilan klaster. Kios kelas 1 dikenakan biaya Rp6 juta, kelas 2 Rp5 juta, dan kelas 3 Rp4 juta.
Sementara untuk los, tarifnya masing-masing Rp4 juta, Rp3 juta, dan Rp2,5 juta. Adapun pelataran kelas 1 hingga 3 dikenai biaya Rp2,5 juta, Rp2 juta, dan Rp1,5 juta.

Berbeda dengan pasar Gunung Telihah yang berstatus grade C, tarif retribusi awalnya lebih rendah. Kios kelas 1 dikenai Rp5 juta, kelas 2 Rp4 juta, dan kelas 3 Rp3 juta. Untuk los kelas 1 hingga 3, biayanya Rp3 juta, Rp2 juta, dan Rp1 juta, sedangkan pelataran kelas 1 sampai 3 dipatok Rp1 juta, Rp750 ribu, dan Rp700 ribu.

“Ketetapan itu sudah sesuai Perda. Proses dilakukannya pembayaran juga di kantor, bukan ke person petugas,” tegas Nurfaidah.

Sebelumnya, seorang oknum TKD di Pasar Taman Citra Loktuan diketahui menarik pungli dari beberapa pedagang dengan modus menawarkan lapak baru. Dari laporan pedagang, terungkap bahwa pelaku meminta uang dengan nominal bervariasi.

“Dia mengincar pedagang baru, yang biasanya numpang di lapak teman,” ujar Nurfaidah.

Dari hasil laporan, korban pertama membayar Rp8,5 juta untuk tiga lapak, korban kedua Rp2,5 juta untuk satu lapak, dan korban ketiga Rp3 juta untuk satu lapak. Aksi tersebut kini menjadi perhatian serius Pemkot Bontang agar tidak terulang kembali di lingkungan pasar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *