Jakarta, Wadaikaltim.id – Langkah cepat aparat penegak hukum kembali mengguncang panggung pemerintahan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan saat operasi penindakan. Selain uang tunai, penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK di Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan, dokumen serta perangkat elektronik yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Barang bukti tersebut rencananya akan diekstraksi guna mengungkap alur peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK turut mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia ditangkap bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, serta sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, kedua pejabat tersebut kini telah berada di Jakarta setelah dibawa dari lokasi penindakan bersama beberapa orang lainnya. Total ada 13 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
“13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta. Para pihak yang dibawa tersebut yaitu Bupati, Sekda, dan para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata Budi.
Rombongan yang diamankan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada dini hari. Setibanya di lokasi, mereka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangan awal.
Budi menyebutkan, para pihak tersebut tiba sekitar pukul 02.35 WIB. Hingga saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
Pemeriksaan tersebut menjadi tahap awal bagi penyidik untuk menentukan konstruksi perkara. KPK memiliki waktu terbatas sesuai prosedur hukum untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas administratif maupun keputusan di lingkungan pemerintah daerah. Dokumen-dokumen itu akan diperiksa untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Barang bukti elektronik yang diamankan juga akan dianalisis melalui proses digital forensik. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri komunikasi, transaksi, maupun data lain yang dapat memperkuat pembuktian.
KPK menegaskan seluruh barang bukti yang telah disita akan didalami secara menyeluruh dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan dan analisis tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan di Cilacap tersebut. (Rob)


















