Wadaikaltim.id – Kebutuhan uang pecahan baru menjelang Ramadan dan Idulfitri selalu meningkat. Bagi masyarakat yang belum sempat menukar uang melalui layanan Serambi Bank Indonesia (BI), masih tersedia alternatif lain melalui sejumlah kantor cabang bank yang membuka layanan penukaran uang secara langsung.
Bank Indonesia menyatakan bahwa layanan penukaran uang melalui program Serambi BI tahun 2026 hanya berlangsung dalam dua periode. Layanan tersebut tidak menambah jadwal penukaran baru setelah kedua periode selesai.
Informasi itu disampaikan BI melalui unggahan di akun Instagram resminya. Dalam pengumuman tersebut, BI menyarankan masyarakat yang tidak mendapatkan kuota penukaran untuk berkoordinasi dengan perbankan terdekat.
Sebagai alternatif, beberapa bank membuka layanan penukaran uang pecahan kecil di kantor cabang. Bank-bank yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri termasuk di antaranya.
Selain bank BUMN, sejumlah bank swasta dan bank syariah juga menyediakan layanan serupa. Bank Central Asia (BCA) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) turut membuka fasilitas penukaran uang bagi masyarakat selama periode Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Masyarakat yang ingin menukar uang disarankan terlebih dahulu menghubungi kantor cabang bank tujuan. Langkah ini penting untuk memastikan ketersediaan pecahan uang yang akan ditukarkan.
Di BNI, penukaran uang dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Nasabah diminta mengonfirmasi ketersediaan uang baru melalui layanan WhatsApp Business BNI sebelum datang ke kantor cabang.
Selain itu, nasabah perlu membawa dokumen identitas seperti e-KTP, buku tabungan atau e-statement, serta kartu debit. Uang yang akan ditukarkan juga harus dalam kondisi layak edar, tidak sobek, dan tidak rusak.
Layanan penukaran di Bank Mandiri juga tersedia di kantor cabang terdekat. Nasabah diminta membawa KTP asli, kartu debit Mandiri, dan buku tabungan jika diperlukan.
Bank Mandiri juga menyediakan layanan konfirmasi melalui WhatsApp resmi MITA. Nasabah dapat menghubungi nomor tersebut untuk memastikan operasional cabang serta ketersediaan layanan penukaran uang.
Sementara itu, BRI melayani penukaran uang dengan ketentuan minimal satu bundel atau setara 100 lembar uang. Nasabah dapat mendatangi kantor cabang BRI terdekat dan mengikuti prosedur penukaran yang berlaku.
Untuk BSI dan BCA, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan penukaran dengan mekanisme tertentu. BSI menyediakan layanan melalui konfirmasi cabang, sedangkan BCA umumnya mewajibkan registrasi terlebih dahulu melalui situs PINTAR milik Bank Indonesia sebelum melakukan penukaran di kantor cabang sesuai jadwal yang ditentukan. (Rob)


















