Wadaikaltim.id, PALANGKA RAYA – Pelarian Muhammad Yusri alias Unyil bin Bambang Nasrulah, tahanan kabur dari Polsekta Samarinda, akhirnya berakhir tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras bersama Pamapta II Polresta Palangka Raya, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Polda Kalimantan Tengah, serta Unit Opsnal Polsek Pahandut. Aksi penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Yusri sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2025/SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim, tertanggal 21 September 2025.
Menurut keterangan petugas, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pria tersebut merupakan DPO asal Samarinda.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras bersama personel Pamapta II segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan Yusri, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit handphone merek Vivo.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, S.I.K., melalui Kanit Jatanras, Iptu Helmi Hamdani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel gabungan berhasil mengamankan seorang DPO Polsek Samarinda Kota di wilayah Kelurahan Ketimpun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan cepat dan hati-hati,” ungkap Iptu Helmi.
Iptu Helmi menambahkan, setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Kota, Polda Kaltim.


















