Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Penyiksaan Cabai dan Paksaan Pengakuan LGBT Terungkap di Persidangan Prada Lucky

4
×

Penyiksaan Cabai dan Paksaan Pengakuan LGBT Terungkap di Persidangan Prada Lucky

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, KUPANG– Dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Prada Richard Bulan kembali memberikan kesaksiannya terkait perlakuan kekerasan yang dialaminya.

Richard mengungkapkan bahwa ia dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis dengan almarhum Prada Lucky. Selain itu, Richard juga menceritakan siksaan yang dialaminya, yakni area sensitif tubuhnya dilumuri cabai dan air jeruk.

Example 300x600

Peristiwa itu menurut Richard terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, ia dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.

“Saya sempat menolak mengaku, tapi karena terus dipukul, akhirnya saya terpaksa mengatakan hal yang tidak benar,” kata Richard di persidangan, Selasa (28/10/2025). Ia menambahkan, “Kami dicambuk sekitar lima sampai enam kali karena tidak mengaku. Setelah saya berbohong, pemukulan dihentikan.”

Lebih lanjut, Richard menjelaskan bahwa Letda Made Juni memerintahkan Imanuel Nimrot Laubora mengambil cabai dari dapur, diulek, dan kemudian dioleskan ke anusnya oleh Prada Egianus Kei. “Saya diperintahkan telanjang dari pinggang ke bawah, lalu dibenturkan dengan almarhum Prada Lucky setelah cabai dioleskan,” ujarnya.

Saksi lain, Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum Prada Lucky, menyebut Letda Made Juni ikut mengantar jenazah anaknya dari Nagekeo ke Kupang. Sepriana juga mengaku menerima sejumlah uang dari Made Juni untuk keperluan ibadah di rumah duka.

Sidang yang menghadirkan 17 terdakwa ini sempat diskors setelah pemeriksaan empat saksi. Agenda berikutnya akan digelar pada 4 November 2025 dengan pemeriksaan delapan saksi tambahan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *