Wadaikaltim.id, KUPANG– Dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Prada Richard Bulan kembali memberikan kesaksiannya terkait perlakuan kekerasan yang dialaminya.
Richard mengungkapkan bahwa ia dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis dengan almarhum Prada Lucky. Selain itu, Richard juga menceritakan siksaan yang dialaminya, yakni area sensitif tubuhnya dilumuri cabai dan air jeruk.
Peristiwa itu menurut Richard terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, ia dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.
“Saya sempat menolak mengaku, tapi karena terus dipukul, akhirnya saya terpaksa mengatakan hal yang tidak benar,” kata Richard di persidangan, Selasa (28/10/2025). Ia menambahkan, “Kami dicambuk sekitar lima sampai enam kali karena tidak mengaku. Setelah saya berbohong, pemukulan dihentikan.”
Lebih lanjut, Richard menjelaskan bahwa Letda Made Juni memerintahkan Imanuel Nimrot Laubora mengambil cabai dari dapur, diulek, dan kemudian dioleskan ke anusnya oleh Prada Egianus Kei. “Saya diperintahkan telanjang dari pinggang ke bawah, lalu dibenturkan dengan almarhum Prada Lucky setelah cabai dioleskan,” ujarnya.
Saksi lain, Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum Prada Lucky, menyebut Letda Made Juni ikut mengantar jenazah anaknya dari Nagekeo ke Kupang. Sepriana juga mengaku menerima sejumlah uang dari Made Juni untuk keperluan ibadah di rumah duka.
Sidang yang menghadirkan 17 terdakwa ini sempat diskors setelah pemeriksaan empat saksi. Agenda berikutnya akan digelar pada 4 November 2025 dengan pemeriksaan delapan saksi tambahan.


















