Wadaikaltim.id, BERAU – Perizinan konsesi pelabuhan yang dimiliki PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di kawasan Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan sejumlah pihak. Perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan itu diketahui telah memperoleh izin Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) untuk kegiatan operasional di wilayah tersebut.
Sorotan muncul setelah adanya dugaan ketidaksesuaian data terkait luasan areal konsesi yang tercantum dalam sejumlah dokumen pengajuan izin. Hal ini dinilai penting untuk diklarifikasi guna menjaga tertib administrasi serta memastikan tidak terjadi potensi kerugian bagi negara.
“Bastian menyatakan diduga dalam proses mendapatkan perizinan tersebut ditengarai ada beberapa ketimpangan yang dipandang perlu untuk diklarifikasi guna ketertiban Administrasi dan kelancaran Operasionalnya agar tidak menimbulkan kerugian Negara terkhusus dari dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan tersebut”, ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bastian selaku GM FKPPI Kalimantan Timur bersama Tim Bersama Untuk Negeri yang menyoroti indikasi potensi kerugian negara dalam pengajuan luasan areal konsesi pelabuhan PT MSK di Muara Pantai Berau.
Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara data luas area yang tercantum dalam dokumen Feasibility Study (FS) dengan dokumen Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Dalam pengajuan awal, luasan areal yang tercantum di FS adalah 6.156 Ha, namun dalam PKKPR hanya tercatat 100,92 Ha. Dengan tarif PNBP per hektar senilai Rp 18.680,000. maka kewajiban PNBP yang seharusnya dibayarkan kepada Negara kurang lebih Rp 114 miliar per tahun,” ujarnya.
Bastian menilai selisih data tersebut berpotensi berdampak pada kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima negara. Selain itu, ia juga menyebut ketidaksesuaian data dapat memengaruhi penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi bagian penting dalam proses perizinan kegiatan usaha di wilayah perairan.
Bastian menambahkan, dugaan Penyiasatan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terlihat jelas dari ketimpangan data antara FS dan PKKPRL , yang juga berdampak pada penyusunan Analisis Makro Dampak Lingkungan (AMDAL). “Di sinilah akan terbaca adanya dugaan proses mendapatkan izin yang merugikan PNBP Negara serta pembayaran iuran tata ruang laut di Kantor Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) ,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Program Kerja Konservasi dan Pengelolaan Pantai dan Laut dari KUPP Kelas II Tanjung Redeb, luas areal konsesi Ship to Ship (STS) PT MSK tercatat sekitar 3.475 hektare. Sementara hasil survei lapangan yang disampaikan menunjukkan luas area sekitar 1.573 hektare.
“Luasan tersebut di atas perlu dikaji ulang secara konprehensif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bastian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Samudera Kreasi maupun KUPP Kelas II Tanjung Redeb belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.


















