Wadaikaltim.id, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menepis tudingan adanya praktik kriminalisasi dalam proses penangkapan terhadap tersangka kasus pengeroyokan di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan, setiap langkah penyidik selalu berlandaskan alat bukti yang sah.
“Siapa pun itu yang menjadi tersangka, pasti sudah melalui alat bukti yang sangat cukup. Tidak ada kriminalisasi. Semua tindakan kami berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang sah,” tegas Yuliyanto, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, hasil penyidikan kemudian dituangkan dalam berkas perkara dan diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut sebelum masuk ke tahap persidangan. “Berkas perkara ini diajukan ke kejaksaan, nanti diuji di pengadilan. Apakah alat bukti yang disampaikan penyidik bisa dibuktikan atau tidak. Ending-nya akan terlihat di sana,” jelasnya.
Terkait penilaian sejumlah pihak yang menganggap penanganan kasus tersebut janggal, Yuliyanto menilai hal itu wajar. Namun, ia menegaskan bahwa polisi bekerja berdasarkan fakta dan hukum, bukan opini publik.
“Siapa pun sah-sah saja menilai atau memberikan penilaian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi. Apakah itu kemudian dikatakan janggal atau tidak, ya enggak apa-apa,” ujarnya.
Kasus pengeroyokan di Muara Kate sendiri terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Dua warga menjadi korban, yakni Rusel (60) yang meninggal dunia akibat luka bacok, dan Arson (55) yang mengalami luka berat.
Setelah melalui penyelidikan panjang, polisi akhirnya menetapkan MT alias Misran Toni atau Imis Bones sebagai tersangka utama pada Juli 2025. Dari hasil penyidikan, MT diduga menjadi pelaku utama dalam peristiwa berdarah tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Saat ini berkas perkaranya sedang menunggu tahap P21 di kejaksaan. Saya belum mendapat update terbaru apakah hari ini sudah dinyatakan lengkap atau belum,” tambah Yuliyanto.
Meski satu tersangka sudah ditetapkan, Polda Kaltim tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kalau masyarakat atau penyidik mendapatkan informasi tambahan, tentu akan kami dalami. Misalnya ada yang menyebut ada orang lain ikut melakukan, pasti akan ditelusuri. Tapi sejauh ini belum ada bukti yang mengarah ke situ,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Yuliyanto kembali menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan seseorang, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada intinya, penegakan hukum yang kami lakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan seseorang, tapi berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.


















