Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum Dan KriminalKutim

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Rice Processing Unit di Kutai Timur, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

93
×

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Rice Processing Unit di Kutai Timur, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, BALIKPAPAN – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin rice processing unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur memasuki babak baru. Pada Rabu (3/12/2025), Polda Kaltim menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. Keduanya memaparkan rangkaian langkah penyidikan hingga temuan yang berhasil dikumpulkan oleh tim.

Example 300x600

Dalam presentasinya, Dirreskrimsus menjelaskan hasil penelusuran yang mengarah pada penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan mesin RPU di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur tahun anggaran 2024. Penyidik mengamankan 9 unit handphone, 2 komputer, serta uang tunai Rp7 miliar sebagai barang bukti. Selain itu, tiga individu yang diduga terlibat, masing-masing berinisial GP, DJ, dan BR, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di kantor dinas terkait. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan praktik manipulasi anggaran dalam proyek tersebut.

Dugaan korupsi ini bermula dari indikasi adanya permainan harga serta markup dalam pengadaan infrastruktur pendukung ketahanan pangan. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kemandirian pangan daerah, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara ini. “Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara serta denda besar bagi pelaku.

Polda Kaltim memastikan bahwa proses pendalaman kasus masih terus berjalan. Pengungkapan ini juga disebut sebagai upaya mempertegas komitmen kepolisian dalam menjaga agar penggunaan anggaran negara, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, tetap berada pada jalurnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *