Wadaikaltim.id, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil membekuk seorang pria berinisial A (30) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga berinisial S (64). Kasus ini bermula ketika korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku pada Senin (8/9/2025), namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. “Kasus ini berawal dari laporan korban yang sepeda motornya dipinjam namun tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Yohanes, Jumat (3/10/2025).
Pelaku ditangkap pada Rabu (1/10/2025) setelah polisi menelusuri keberadaannya. Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah yang sebelumnya digelapkan pelaku. Motor tersebut ditemukan dalam keadaan utuh meski sempat berpindah tangan.
“Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 warna merah juga sudah berhasil kami amankan. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggadaikan motor tersebut kepada pihak lain untuk kebutuhan pribadinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kami akan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati. Jangan mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain tanpa mengenal latar belakangnya dengan jelas,” pungkas AKP Yohanes.


















