JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pada 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan, PPh Pasal 21 untuk karyawan tertentu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Insentif pajak ini secara khusus menyasar sektor-sektor yang dinilai padat karya dan memiliki peran penting dalam menopang stabilitas ekonomi serta sosial. Adapun lima sektor yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur, serta sektor pariwisata.
Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap atau lepas, dengan ketentuan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk pegawai tetap, insentif berlaku bagi penerima gaji bruto tetap dan teratur dengan nilai maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara itu, pegawai tidak tetap atau lepas dapat memanfaatkan fasilitas ini sepanjang menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.
Namun demikian, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut.
“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat (6).
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap melakukan pemotongan PPh 21 secara administratif seperti biasa. Namun, pajak yang seharusnya disetorkan ke negara wajib dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai.
Skema ini membuat penghasilan bersih atau take home pay pekerja meningkat karena tidak lagi terbebani potongan pajak. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi penyangga ekonomi bagi pekerja sektor riil dan kelompok menengah dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.


















