Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Kas Negara

9
×

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, JAKARTA – Prabowo Subianto, menghadiri langsung prosesi penyerahan uang Rp13 triliun hasil perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dikembalikan kepada negara.

Acara berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Berdasarkan pantauan di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan baju safari berwarna cokelat muda.

Example 300x600

Kedatangan Presiden disambut hangat oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama jajaran Kejaksaan Agung. Setelah tiba di lobi utama, Prabowo diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 setinggi sekitar dua meter, dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.

“Kalau 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun,”
ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden.

Jumlah uang yang dipamerkan tersebut hanya sebagian kecil dari total Rp13.255.244.538.149, yang telah berhasil disita oleh Kejagung dari hasil perkara korupsi CPO.

Dalam kesempatan itu, Prabowo terlihat berbincang dengan Jaksa Agung, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan sejumlah pejabat lainnya yang turut hadir menyaksikan prosesi penyerahan uang negara tersebut.

Setelah mendengarkan laporan dari Jaksa Agung, Presiden Prabowo turut menyaksikan secara langsung penyerahan uang sitaan Kejagung kepada Kementerian Keuangan. Simbolisasi dilakukan dengan papan bertuliskan nominal Rp13.255.244.538.149.

Saat momen seremonial berlangsung, Prabowo tampak bertepuk tangan sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang berhasil memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan dana dari perusahaan yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor CPO. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, tiga perusahaan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan PT Permata Hijau Group.

Dalam amar putusan, PT Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti Rp11.880.351.801.176,11, sementara PT Musim Mas dikenai denda pengganti Rp4.890.938.943.794,08.

Hingga saat ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan Rp1.188.461.774.662,2 kepada Kejagung, sedangkan PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyetorkan Rp186.430.960.865,26 sebagai bagian dari kewajiban hukumnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *