Wadaikaltim.id, JAKARTA – Partai Gerindra menegaskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2024-2029, meski sebelumnya ia sempat mengumumkan pengunduran diri lewat media sosial.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keputusan ini diambil setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR masih sah. “Iya, dia masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi VII DPR,” kata Dasco, Kamis (30/10/2025).
Dasco menambahkan, Partai Gerindra tidak menemukan pelanggaran etik maupun hukum terkait konten podcast yang sebelumnya menjadi alasan pengunduran diri Saraswati. Karena itu, pengunduran dirinya tidak pernah dilaporkan ke MKD.
“Dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk petisi dari puluhan ribu pendukung, Mahkamah Partai Gerindra memutuskan pengunduran dirinya tidak sah secara hukum,” ujar Dasco. Ia juga menekankan bahwa keputusan partai sejalan dengan hasil rapat internal yang menilai Saraswati tetap layak menjalankan tugas legislatif.
Sebelumnya, Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi keputusan ini setelah rapat tertutup yang dihadiri empat dari lima pimpinan MKD. Rapat tersebut menghasilkan persetujuan bulat bahwa Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR, dengan MKD menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional dan independen.
Dengan dukungan penuh dari Gerindra dan keputusan MKD, Rahayu Saraswati resmi melanjutkan posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.


















