Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaSamarinda

Razia Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dan Jarum Suntik dari Dua Toko di Samarinda

9
×

Razia Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dan Jarum Suntik dari Dua Toko di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dan Jarum Suntik Saat Lakukan Razia (22/10/2025)
Example 468x60

Wadaikaltim.id, SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di beberapa titik pada Rabu (22/10/2025) malam. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, petugas berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi miras oplosan.

Anis menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil perencanaan bidang perundangan bersama tim penyidik Satpol PP. Operasi sengaja digelar menjelang malam agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat maupun para pelaku usaha.

Example 300x600

“Kegiatan hari ini memang sudah direncanakan di bidang perundangan. Penyidik langsung turun ke lapangan, dan kami sengaja laksanakan petang hari supaya tidak ada yang mencurigakan,” ujar Anis.

Operasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 Wita ini menyasar tiga lokasi utama, yakni dua toko di Jalan M. Said dan satu tempat di Jalan Rapak Indah, Loa Bakung. Dari dua toko di M. Said yang diketahui dimiliki oleh orang yang sama, petugas mengamankan 408 botol miras berbagai merek, termasuk merek Singaraja yang paling dominan.

“Ada tiga lokus, di Jalan Loa Bakung, dan dua lagi di Jalan M. Said. Dari sana kami amankan ratusan botol miras. Jenis yang paling banyak Singaraja,” terang Anis.

Selain itu, dari lokasi di Loa Bakung, petugas menemukan dua boks besar jarum suntik, dua boks pipet, serta satu boks botol alkohol 70 persen yang diduga digunakan untuk meracik atau mengonsumsi miras oplosan.

“Di Lobakung itu kami temukan dua boks besar jarum suntik dan dua boks pipet. Semua langsung diamankan dari lokasi,” katanya.

Anis menyebutkan bahwa selama proses penertiban, situasi di lapangan relatif kondusif. Meski sempat terjadi perdebatan kecil antara petugas dan pemilik toko, tidak ada perlawanan berarti.

“Alhamdulillah di M. Said aman. Di Lobakung tadi ya biasa saja, namanya penjual kan tidak senang dengan kehadiran kami. Tapi tidak ada perlawanan berarti,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu toko di Jalan M. Said pernah ditindak sebelumnya atas pelanggaran serupa, namun kembali beroperasi menjual miras ilegal.

“Sudah pernah yang di M. Said itu, tapi sudah lama. Tadi saya tanya, ibu mulai kapan menjual, jawabnya sudah lama. Jadi ini pengulangan,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan akan diproses oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) untuk dibawa ke persidangan. Anis menambahkan, sanksi bagi penjual miras ilegal bisa berupa denda hingga Rp20 juta atau kurungan enam bulan, tergantung keputusan hakim.

“Langkah selanjutnya, barang-barang ini akan diproses oleh bidang PPUD. Setelah itu disidangkan. Biasanya ancaman hukuman untuk penjual miras ilegal ini bisa denda hingga Rp20 juta atau kurungan maksimal enam bulan,” terang Anis.

Terkait nasib barang sitaan, Anis menyebut keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan.

“Tergantung hakimnya. Kalau hakim memutuskan untuk disita, ya diamankan. Tapi kalau dikembalikan, itu juga kewenangan pengadilan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *