Wadaikaltim.id, JAKARTA – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat. Tim hukum Roy Suryo Cs mengklaim telah mengantongi temuan baru yang bersumber dari arsip milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinuddin, mengungkapkan bahwa data yang diperoleh menunjukkan adanya salinan ijazah yang telah dilegalisir dan digunakan dalam kontestasi Pilpres 2019.
“Klien kami ada temuan baru melalui data yang ditemukan di Komisi Pemilihan Umum, yakni data ijazah yang sudah dilegalisir yang itu merupakan milik saudara Joko Widodo yang pernah digunakan untuk kontestasi Pilpres pada tahun 2019 yang lalu,” kata Khozinuddin di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, temuan itu semakin memperkuat hasil analisis sebelumnya yang dilakukan oleh ahli digital forensik dan telematika.
“Nah, data ini mengonfirmasi bahwa objek penelitian klien kami, baik yang menggunakan ahli digital forensik, yakni Saudara Rismon Sianipar, juga menggunakan pendekatan telematika dengan error level analysis-nya Bapak Roy Suryo, itu mengonfirmasi bahwa objeknya sama dan karena objeknya sama maka kesimpulan yang sudah disampaikan ke publik yakni 99 persen ijazah itu palsu atau dengan nomenklatur yang lain Rismon Sianipar menyebut 11 ribu triliun ini palsu, makin kuat,” sambungnya.
Khozinuddin menambahkan, pendapat serupa juga datang dari pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi yang turut meneliti dokumen tersebut bersama Roy Suryo.


















