Wadaikaltim.id, JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo mengaku lega setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski berstatus tersangka, Polisi tidak mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap dirinya.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (7/11/2025). Usai mendengar keputusan tersebut, Roy menyampaikan rasa syukurnya dan menyebut dirinya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Saya menghormati proses hukum ini. Namun, saya hanya bisa tersenyum melihat penetapan tersangka terhadap saya,” ujar Roy.
Ia juga menegaskan agar pihak-pihak tertentu tidak terlalu cepat bergembira atas status hukumnya. Menurutnya, perjalanan hukum masih panjang, mulai dari tahap tersangka, terdakwa, hingga kemungkinan menjadi terpidana.
“Jangan dulu senang. Karena Polisi tidak menahan saya, dan proses hukum itu masih panjang,” katanya.
Roy menambahkan, bahkan dalam beberapa kasus, seseorang yang sudah divonis bersalah pun belum tentu ditahan. Ia mencontohkan seorang terpidana berinisial SM yang hingga kini belum juga menjalani hukuman meski sudah enam tahun berlalu.
Meski tidak menyebut nama, publik menduga sosok yang dimaksud Roy adalah Silfester Matutina, pendukung Presiden Jokowi yang sempat terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Roy berharap aparat penegak hukum bisa bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani perkaranya.
“Artinya, saya berharap hukum bisa fair dan adil dalam kasus ini,” tutupnya.


















