Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BalikpapanBerita

Satpol PP Balikpapan Sasar Penjual Miras Ilegal Jelang Libur Akhir Tahun

22
×

Satpol PP Balikpapan Sasar Penjual Miras Ilegal Jelang Libur Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wadaikaltim.id, BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pada Selasa (25/11/2025) malam, petugas menurunkan tim untuk melakukan razia di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Satpol PP Balikpapan, Satriyo Taufik, tersebut menyisir sejumlah tempat usaha mulai dari warung kecil hingga tempat hiburan malam. Dari razia itu, terjaring ratusan botol minuman keras yang tidak dilengkapi perizinan.

Example 300x600

“Malam ini kami menindaklanjuti penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2000. Sekitar 724 botol minuman beralkohol berhasil kami amankan dari beberapa lokasi,” tutur Satriyo.

Di kawasan Balikpapan Selatan, petugas kembali menemukan pelanggaran pada sebuah warung di Bukit Damai Sentosa (BDS) yang ternyata masih menjual miras meski sebelumnya pernah diperingatkan. Selain itu, razia turut menyasar area Beje-Beje, di mana sebuah warung remang-remang dan satu kafe kedapatan menjual miras tanpa dokumen yang sah.

Temuan terbesar ditemukan di sebuah toko kelontong dengan total lebih dari 500 botol berbagai jenis miras disembunyikan dalam kemasan kardus.

Razia kemudian berlanjut ke Balikpapan Utara. Dua tempat karaoke diketahui memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin usaha yang lengkap. Bahkan satu di antaranya tetap beroperasi walaupun izin operasionalnya telah kedaluwarsa. Sementara itu, sebuah arena bola sodok yang sebelumnya dicurigai juga diperiksa, namun saat didatangi kondisinya tutup tanpa indikasi kegiatan.

Satriyo menegaskan aturan mengenai penjualan minuman keras sangat jelas. Distribusi dan penjualan hanya boleh dilakukan di tempat tertentu yang memiliki kerja sama resmi, seperti hotel atau restoran di bawah pengawasan pemerintah.

“Penjualannya sudah ada ketentuannya. Warung maupun usaha tanpa izin tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku usaha yang melanggar Perda dapat dikenai hukuman kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Para pemilik usaha yang terjaring akan dipanggil untuk klarifikasi dan proses lebih lanjut.

Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan selama periode libur akhir tahun demi keamanan dan kenyamanan warga. Satriyo pun mengajak pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan kota ini tetap tertib. Kepatuhan terhadap perizinan menjadi hal utama agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *