Kutai Barat – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), bersama pihak perusahaan PT KAS Group mencapai kesepakatan terkait pengaturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah tersebut.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Kecamatan Barong Tongkok pada Senin (9/3/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 18 Februari 2026.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik terkait aktivitas kendaraan angkutan yang selama ini menjadi perhatian warga, khususnya terkait kondisi jalan di wilayah Bentian Besar.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arif Witara, menyampaikan pandangannya terkait kesepakatan tersebut melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
“Ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf sedalam dalam nya kepada semua yang merasa perjuangan ini sia sia,” tulis Arif.
Ia mengungkapkan bahwa selama memperjuangkan aspirasi masyarakat, dirinya menghadapi berbagai tekanan hingga serangan yang bersifat personal. Namun dukungan dari berbagai pihak membuatnya tetap bertahan dan melanjutkan perjuangan.
“Izinkan saya juga untuk sedikit memberi pandangan dari sisi saya, saya sendiri merasakan banyak sekali hal yang secara pribadi menyakiti hati, intimidasi serangan dll bahkan tertuju kepada personal saya,” ungkapnya.
Arif menilai bahwa perjuangan masyarakat tidak seharusnya berujung pada konflik yang dapat merugikan semua pihak. Menurutnya, tujuan utama dari upaya tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Tapi apakah itu hal terbaik ? Apakah tujuan nya menjadi harus berkelahi sesama masyarakat ? Saya merasa tidak elok jika seluruh perjuangan harus berahir dengan kebrutalan seperti itu,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat memberikan waktu masa transisi selama enam bulan agar proses penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap.
“Petani plasma sudah menyatakan setelah 6 bulan mereka akan mendukung. Tapi beri ruang dan waktu untuk 6 bulan kedepan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukan berarti perjuangan masyarakat berhenti, melainkan bagian dari proses menuju perubahan yang lebih baik.
“Mungkin keputusan ini banyak melukai, tapi ini bukan berhenti ini tetap perjuangan, saya tidak masuk angin sedikitpun masyarakat tetap kokoh dengan kepala tegak,” katanya.
Arif juga menanggapi isu mengenai adanya gaji atau honor bagi pihak yang terlibat dalam pengawasan di lapangan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pekerjaan yang dilakukan.
“Soal gaji, saya rasa itu bukan bentuk harga diri kami, itu adalah harga yang di bayar untuk bekerja mengawasi dan membantu di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyesuaian terhadap tonase kendaraan dan pembangunan infrastruktur memang membutuhkan waktu. Namun perbaikan jalan dinilai sebagai langkah yang paling cepat dapat dilakukan.
“Transisi perlu waktu, menyesuaikan tonase perlu waktu, membuat jalan perlu waktu. Hal tercepat yang bisa tersentuh adalah perbaikan jalan secara maksimal,” katanya.
Arif pun menegaskan masyarakat Bentian Besar akan tetap mengawal komitmen yang telah disepakati bersama.
“Selepas 6 bulan jika mereka tidak menepati janji, kami masyarakat Bentian Besar adalah orang terdepan yang akan membantu Pemerintah menagih janji itu,” pungkasnya.


















