Wadaikaltim.id, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan tanggapan resmi terkait temuan aktivitas pertambangan tanpa izin yang mencakup area seluas 4.000 hektare di kawasan delineasi IKN. Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui setelah dilakukan pemantauan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal.
Dalam laporan resminya, Satgas menyebutkan kegiatan pertambangan liar itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah serta menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun sosial.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melaksanakan reforestasi di bekas area tambang mereka,” tegas Basuki, Kamis (16/10).
Papan larangan itu dipasang di lokasi bekas tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, yang termasuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Upaya penertiban ini dilakukan bersama dengan sejumlah lembaga dan aparat negara, antara lain Kementerian ESDM, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta BIN Daerah Kalimantan Timur.
Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, juga menegaskan dukungan terhadap langkah tersebut.
“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah; kekayaan alam kita yang begitu besar seharusnya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kami persilakan masyarakat untuk mempelajari prosedur administrasi agar usaha mereka dapat terdaftar dan beroperasi secara legal,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku illegal mining.
“Aksi ini kami lakukan demi menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN merupakan martabat dari Pemerintahan Republik Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena telah menjadi perhatian publik,” jelas Nunung di Surabaya, Kamis (17/7).
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena lokasi tambang ilegal berada di kawasan inti pembangunan IKN, yang seharusnya menjadi simbol keberlanjutan dan tata kelola lingkungan yang baik di ibu kota baru Indonesia tersebut.


















