Wadaikaltim.id, JAMBI – Kasus pembunuhan seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi, mengejutkan publik dan mencoreng nama institusi kepolisian. Korban, perempuan berinisial EY (37), ditemukan tewas di kediamannya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Sabtu (1/11/2025) siang.
Hasil penyelidikan cepat tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil mengungkap pelaku tak lama setelah kejadian. Tersangka adalah Bripda Waldi (22), anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Tebo. Ia ditangkap di tempat kosnya di wilayah Tebo Tengah, tak sampai 24 jam setelah penemuan jenazah.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pelaku tanpa pandang bulu.
“Pelaku merupakan anggota Polri aktif. Kami sudah menahannya dan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Natalena menambahkan, dari hasil visum dan autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RSUD Hanafie Bungo, ditemukan luka-luka parah pada wajah, kepala, dan leher korban, serta indikasi kuat adanya kekerasan seksual sebelum korban dibunuh.
“Ditemukan jejak biologis di tubuh korban yang mengarah pada dugaan pemerkosaan,” ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Honda Jazz milik korban, satu sepeda motor, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi antara pelaku dan korban. Barang-barang itu kini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jambi untuk memperkuat pembuktian kasus.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang tidak harmonis. Pertengkaran diduga menjadi pemicu tindakan keji tersebut.
“Motif sementara terkait masalah pribadi dan hubungan asmara. Namun, kami masih menelusuri kemungkinan motif lain,” terang Kapolres.
Korban EY dikenal sebagai sosok pendidik yang aktif dan berprestasi. Ia menjabat sebagai Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Rekan-rekannya menggambarkan korban sebagai dosen yang ramah dan berdedikasi tinggi.
Sementara itu, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah cepat Polres Bungo dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas dan adil. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku, meski berasal dari aparat,” ujarnya.
Peristiwa tragis ini menyulut keprihatinan luas di kalangan masyarakat. Publik menuntut agar kasus ini diusut secara terbuka dan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk menjaga moralitas serta tanggung jawab profesinya.
Kini, Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bungo. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Bungo menutup pernyataannya dengan tegas:
“Kami tidak akan mentolerir anggota yang mencoreng institusi. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya.”


















