Wadaikaltim.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka dan tindakan penyitaan terhadap barang milik Khariq oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, permohonan yang teregister dengan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Khariq sebelumnya menggugat dua hal dalam praperadilan tersebut — pertama, terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dan kedua, mengenai keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Diketahui, Khariq Anhar yang juga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) ditangkap oleh aparat kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/8/2025). Ia dituding menjadi penggerak aksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari di Jakarta pada akhir Agustus lalu.


















